ILUSTRASI. Penasehat Negara Myanmar Aung San Suu Kyi mengunjungi rumahsakit dimana petugas medis memperoleh suntikan vaksin virus corona (COVID-19) buatan AstraZeneca di Naypyitaw, Myanmar, Rabu (27/1/2021). REUTERS/Thar Byaw
Sumber: Reuters | Editor: S.S. Kurniawan
RUMAHPUTIH.COM – Polisi mengajukan tuntutan baru terhadap mantan Pemimpin Myanmar Aung San Suu Kyi, setelah militer menggulingkannya dan merebut kekuasaan dalam kudeta 1 Februari.
Sebelumnya, Suu Kyi dituduh mengimpor walkie talkie secara ilegal.
Mengutip Reuters, Khin Maung Zaw, pengacara Suu Kyi, mengatakan kepada media lokal pada Selasa (16/2), Suu Kyi menghadapi dakwaan kedua karena melanggar Undang-Undang Bencana Alam.
Hanya, Khin Maung Zaw tidak menjelaskan secara detail dakwaan baru terhadap Suu Kyi.
Baca Juga: Pengacara: Aung San Suu Kyi bakal disidang pekan ini
Dia menyebutkan, Suu Kyi telah bertemu dengan hakim melalui videocall karena peraturan Covid-19, tetapi pengacara tidak dapat hadir karena belum mendapat surat kuasa.
Ditanya tentang kesehatannya, Khin Maung Zaw berkata: “Tidak ada berita merupakan kabar baik. Kami belum mendengar atau menerima kabar buruk”.
Ia menambahkan, tanggal sidang Suu Kyi di pengadilan berikutnya merupakan 1 Maret nanti.