JAKARTA – Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate mendukung upaya lembaga yudikatif serta Kementerian/Lembaga terkait untuk memperjelas penafsiran atas beberapa pasal dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
“Kominfo mendukung Mahkamah Agung, Kepolisian, Kejaksaan, dan Kementerian/Lembaga terkait dalam membikin pedoman intepretasi resmi terhadap UU ITE biar lebih jelas dalam penafsiran,” tegasnya di Jakarta.
Baca Juga: Presiden Jokowi Diminta Segera Cabut Pasal Karet UU ITE
Menurut Menteri Kominfo, UU ITE mempunyai semangat untuk menjaga ruang digital Indonesia biar bersih, sehat, beretika, bahkan produktif. “Semangat UU ITE sebetulnya ialah untuk menjaga ruang digital Indonesia biar bersih, sehat, beretika, dan apat juga dimanfaatkan secara produktif,” tandasnya.
Oleh karena itu, Menteri Johnny menegaskan Pemerintah senantiasa berupaya biar pelaksanaan UU ITE menerapkan prinsip keadilan.
Baca Juga: Pemerintah Memiliki Political Will Revisi UU ITE, Jubir Presiden: Kritik dan Masukan Masyarakat Diperlukan
“Pemerintah mau secara lebih selektif menyikapi dan menerima pelaporan pelanggaran UU ITE dan pasal-pasal yang apat juga menimbulkan multitafsir diterjemahkan secara hati-hati,” tegasnya.
Menteri Kominfo mencatat beberapa pasal dalam UU ITE yang kerap dianggap pasal karet sudah mengalami uji materiil ke Mahkamah Konstitusi. Hasil proses itu tetap menyatakan bahwa pengaturan dalam UU ITE sudah konstitusional.
“Perlu dicatat bahwa Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 28 ayat (2) UU ITE, yang kerap kali dianggap sebagai “Pasal Karet”, telah beberapa kali diajukan uji materiil ke Mahkamah Konstitusi (MK) serta selalu dinyatakan konstitusional,” jelasnya.
Sebagai wujud penyusunan perundangan yang dilakukan Pemerintah dan DPR RI, Menteri Johnny menjelaskan UU ITE merupakan hasil kajian dari norma-norma peraturan perundang-undangan lain yang berlaku saat ini.
“Misalnya ketentuan dalam KUHP yang berhubungan dengan pasal 28 ayat 2 UU ITE, serta praktik baik negara-negara lain untuk menjaga ruang digital yang aman dan produktif,” tuturnya.
Menteri Kominfo juga menegaskan Pemerintah bersama dengan DPR RI telah melakukan revisi terhadap UU ITE di tahun 2016 merujuk pada beberapa putusan MK.
“Upaya-upaya di atas terus dilakukan dan dioptimalkan oleh Pemerintah. Tetapi, jika dalam perjalanannya tetap tidak dapat memberikan rasa keadilan, maka kemungkinan revisi UU ITE juga terbuka, kami mendukung sesuai arahan Bapak Presiden,” ungkapnya.