ILUSTRASI. UU ITE
Sumber: Kompas.com | Editor: Yudho Winarto
RUMAHPUTIH.COM – JAKARTA. Wakil Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa ( PKB) Jazilul Fawaid menyambut baik pesan yang disampaikan Presiden Joko Widodo yang meminta Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) merevisi Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) apabila tidak menjunjung tinggi rasa keadilan.
“Kami setuju. Karena UU ITE filosofi dan tujuan awalnya terkait transaksi elektronik bukan ujaran kebencian,” kata Jazilul, Rabu (17/2/2021) seperti dikutip Tribunnews.com.
Oleh karena itu, lanjutnya, perlu ada definisi dan batasan yang diperjelas dalam pasal-pasal karet yang terdapat dalam UU ITE.
Ia menyoroti salah satu pasal yaitu terkait pencemaran nama baik yang perlu diperjelas seperti apa batasannya. “Pasal karet, salah satunya terkait pencemaran nama baik, ancaman dan lainnya, ini perlu diperjelas definisi dan batasannya,” ujar dia.
Baca Juga: Soal UU ITE, Kapolri: Yang lapor harus korbannya
Adapun pasal yang dimaksud ialah pasal 27 ayat 3 tentang defamasi. Pasal tersebut membahas penghinaan dan pencemaran nama baik melalui media massa. Butir ini sering digunakan untuk menuntut pidana netizen yang melayangkan kritik lewat dunia maya. Bunyi pasal tersebut ialah:
“Setiap warga dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membikin dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang mempunyai muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik”.
Jazilul menyarankan, bakal lebih baik apabila pengajuan draf revisi undang-undang (RUU) baru khusus tentang etika informasi.
Menurut dia, RUU baru tersebut dapat menertibkan hal-hal yang berbau informasi palsu atau hoaks hingga ujaran kebencian.
“Hemat saya, bakal lebih bagus jika diajukan draf RUU baru khusus tentang etika informasi yang dapat menertibkan informasi palsu, akun palsu bahkan buzzer palsu robotik yang bernaluri hoaks, fitnah, ujaran kebencian, ancaman dan rasis,” tutur Jazilul.
Baca Juga: Dilema Pasal Karet ITE
Sebelumnya, Presiden Jokowi berpesan supaya implementasi UU ITE tetap menjunjung tinggi prinsip keadilan. Jika hal itu tak dapat dipenuhi, ia bakal meminta DPR untuk merevisi UU tersebut.
“Kalau Undang-Undang ITE tidak bisa juga memberikan rasa keadilan ya saya bakal minta kepada DPR untuk bersama-sama merevisi undang-undang ini, Undang-undang ITE ini,” kata Jokowi saat memberikan arahan pada rapat pimpinan TNI-Polri di Istana Negara, Jakarta, Senin (15/2/2021). (Nicholas Ryan Aditya)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Dukung Revisi UU ITE, PKB Nilai Batasan Pasal Karet Perlu Diperjelas”
DONASI, Dapat Voucer Gratis!
Sebagai ungkapan terimakasih atas perhatian Anda, tersedia voucer gratis senilai donasi yang bisa juga digunakan berbelanja di KONTAN Store.