Penulis: Virdita Ratriani
RUMAHPUTIH.COM –Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan atau BPJS Kesehatan merupakan lembaga yang menyelenggarakan jaminan sosial kesehatan bagi seluruh rakyat Indonesia.
Dulunya, BPJS Kesehatan merupakan PT Askes. Dengan mendaftar BPJS Kesehatan, peserta bakal memperoleh beraneka manfaat fasilitas kesehatan sesuai tingkatannya.
Tetapi, untuk memperoleh beraneka manfaat tersebut, peserta harus rutin membayar iuran BPJS Kesehatan setiap bulan.
Besaran iuran BPJS Kesehatan pada 2021 bakal mengacu Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020. Berikut daftar iuran yang harus peserta bayar:
- Kelas 1: Rp 150.000
- Kelas 2: Rp 100.000
- Kelas 3: Rp 35.000
Pada 2021, iuran kelas 3 sebenarnya merupakan Rp 42.000. Tapi, peserta hanya membayar Rp 35.000 karena ada subsidi dari pemerintah sebesar Rp 7.000.
Lantas, bagaimana jika peserta terlambat membayar iuran BPJS Kesehatan?
Baca Juga: Biaya kesehatan di Indonesia diprediksi naik 12% tahun depan
Peserta terlambat membayar iuran BPJS Kesehatan
Dirangkum dari Panduan Layanan Bagi Peserta Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS), ini konsekuensi jika peserta telat membayar iuran BPJS Kesehatan:
- Status peserta menjadi non-aktif sejak tanggal 1 bulan berikutnya, sehingga penjaminan pelayanan kesehatan diberhentikan sementara.
- Kepesertaannya dapat menjadi aktif kembali dan penghentian sementara penjaminan pelayanan kesehatan finis bila peserta membayar iuran bulan tertunggak paling banyak 24 bulan serta membayar iuran bulan berjalan. Besaran denda mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Bila dalam kurun waktu 45 hari sejak status kepesertaan aktif kembali, peserta membutuhkan pelayanan rawat inap, maka dikenakan denda pelayanan.
Baca Juga: Daftar layanan dan penyakit yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan
DONASI, Dapat Voucer Gratis!
Sebagai ungkapan terimakasih atas perhatian Anda, tersedia voucer gratis senilai donasi yang dapat digunakan berbelanja di KONTAN Store.